MakassarNews

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Pertahankan Prestasi Lima Tahun Berturut-turut

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi pencapaian penting bagi Pemkot Makassar karena berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan itu selama lima tahun berturut-turut sejak 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD, hingga unsur Forkopimda yang dinilai turut berperan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Buka High Level Meeting TP2DD, Appi Tegaskan Digitalisasi Pemkot Makassar Harus Berdampak Nyata

“Alhamdulillah, Kota Makassar kembali meraih opini WTP. Ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Munafri.

Meski kembali memperoleh predikat WTP, Munafri menegaskan bahwa capaian tersebut bukan menjadi akhir dari proses pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tetap memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depannya.

“WTP bukan berarti seluruh pekerjaan selesai. Masih ada rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin sehat dan efektif dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak hanya sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

BACA JUGA  Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Winner juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyusun rencana aksi dan menuntaskan tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Seluruh temuan dalam LHP telah dibahas secara terbuka bersama pemerintah daerah. Kami berharap fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal sehingga seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Winner. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button