
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya, Minggu (25/5/2026), Satgas PASTI menyebutkan tiga entitas yang dihentikan operasionalnya yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Appeninc dan VID diduga menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing resmi untuk menarik masyarakat mengikuti skema investasi ilegal.
Appeninc diketahui diduga menggunakan nama serupa dengan Appen Inc, perusahaan legal yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga meniru identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Meski menggunakan nama perusahaan asing, kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki hubungan dengan perusahaan resmi dimaksud dan tidak menjalankan kegiatan investasi yang sah.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa aktivitas usaha Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar. Sementara VID menawarkan tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif melalui aplikasi tertentu.
Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru guna memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, Sensenowai juga menerapkan pola member get member dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan harian dan bonus tertentu.
Hasil verifikasi menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (*)





