BusinessNasionalNews

OJK Perkuat Industri BPR dan BPRS, Fokus Tingkatkan Akses Keuangan UMKM dan Daya Saing Daerah

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh, berintegritas, dan mampu memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 yang disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, serta pesatnya perkembangan teknologi keuangan, menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.

Menurutnya, perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

“BPR dan BPRS perlu memperkuat daya saing dan ketahanannya agar mampu terus menjalankan fungsi intermediasi serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya masing-masing, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Melalui strategi tersebut, OJK berharap industri BPR dan BPRS mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, memperkuat ketahanan menghadapi gejolak ekonomi, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembiayaan sektor produktif.

BACA JUGA  OJK Genjot Literasi Keuangan Sejak Sekolah, Siapkan Generasi Muda Tangguh Hadapi Risiko Finansial

Kinerja Industri Tetap Positif

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, kinerja industri BPR dan BPRS tercatat tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang terjaga.

Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun.

Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen secara tahunan menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS juga menunjukkan kondisi yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan kemampuan industri dalam menjaga ketahanan dan mengelola risiko melalui penerapan tata kelola yang baik, penguatan manajemen risiko, serta pembentukan cadangan kerugian yang memadai.

Perkuat Peran dalam Pembiayaan UMKM

Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, BPR dan BPRS memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM di berbagai daerah.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total portofolio pembiayaan.

Meski demikian, OJK menilai potensi pembiayaan kepada sektor UMKM masih dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta partisipasi aktif dalam program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

BACA JUGA  Fakultas Teknik Unhas Kini Miliki Fasilitas Baru,Perkuat Pendidikan Berkelanjutan

Program tersebut antara lain kredit atau pembiayaan melawan rentenir serta pembiayaan sektor pertanian yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat produktif di daerah.

Konsolidasi Perkuat Ketahanan Industri

Selain mendorong peningkatan pembiayaan, OJK juga terus mempercepat program konsolidasi industri BPR dan BPRS guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya tahan lembaga keuangan daerah.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, berbagai langkah penguatan terus dilakukan melalui penambahan modal maupun konsolidasi usaha.

OJK juga mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya terhadap BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di daerah.

Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mengawal implementasi roadmap penguatan industri BPR dan BPRS agar mampu tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button