
Menurutnya, masa berlaku pinjam pakai lahan yang digunakan PIP telah berakhir. Di atas lahan tersebut terdapat pembangunan akses jalan yang kini masuk dalam kawasan pengembangan Stadion Untia.
“Karena kawasan tersebut masuk dalam pengembangan stadion, maka yang akan diserahkan adalah bangunan dan fasilitas yang berdiri di atasnya,” jelas Dakhlan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga akan menghibahkan lahan yang saat ini digunakan oleh PIP sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Adapun hibah yang dilakukan mencakup aset milik PIP berupa lahan seluas 8.188 meter persegi yang dibutuhkan pemerintah kota untuk pengembangan kawasan stadion. Sementara itu, aset milik Pemerintah Kota Makassar yang saat ini dimanfaatkan PIP memiliki luas 10.416 meter persegi, termasuk bangunan dan sebagian ruas jalan lingkar PIP.





