
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar melalui Puskesmas Layang menunjukkan respons cepat dalam menangani seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan terlantar di wilayah Kota Makassar.
Pasien bernama Muh Saleh tersebut segera dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar untuk mendapatkan penanganan dan perawatan kejiwaan secara intensif.
Proses evakuasi dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan personel Trantib BKO Satpol PP Kecamatan Bontoala serta Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar.
Sinergi antarinstansi tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat.
Setelah pasien berhasil diamankan, petugas melakukan penelusuran identitas dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui pemindaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan hasil verifikasi, Muh Saleh diketahui merupakan warga Jalan Bonto Sunggu, Kelurahan Je’ne Batu, Kabupaten Gowa.
Saat ini, pasien tengah menjalani perawatan di RSKD Dadi Makassar dengan fokus utama pada pemulihan dan stabilisasi kondisi kejiwaannya. Setelah kondisi pasien membaik, Dinas Sosial Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan ke daerah asalnya.
Kepala Puskesmas Layang, drg. Nur Insani, mengatakan penanganan cepat terhadap ODGJ sangat penting, tidak hanya untuk keselamatan pasien tetapi juga demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.
“Selain penanganan medis, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan maupun menelantarkan orang dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Menurut Nur Insani, langkah cepat yang dilakukan berbagai instansi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas akses layanan kesehatan mental yang mudah dijangkau masyarakat.
Ia menambahkan, penanganan yang tepat tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi kesehatan pasien, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, serta berbagai instansi terkait dalam menangani kasus serupa secara cepat, tepat, dan manusiawi.
Menurutnya, penanganan yang berkelanjutan akan membuka peluang lebih besar bagi penyandang gangguan jiwa untuk pulih, kembali berinteraksi dengan keluarga, serta menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
“Dengan demikian, pelayanan kesehatan mental yang inklusif dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelas dr. Nursaidah.
Pemerintah Kota Makassar berharap kolaborasi lintas sektor yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna memastikan setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan mental memperoleh penanganan yang layak, profesional, dan berkesinambungan. (*)





