
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan – OJK OJK optimistis pasar aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto akan terus berkembang seiring meningkatnya minat investor dan bertambahnya inovasi produk di sektor tersebut.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan jumlah investor serta semakin kuatnya ekosistem aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso mengatakan, Indonesia kini memiliki 1.225 aset kripto yang terdaftar dan diawasi regulator.
Selain itu, terdapat 39 lembaga dan entitas yang beroperasi dalam ekosistem aset kripto nasional. Jumlah tersebut terdiri atas 2 bursa, 2 lembaga kliring, dua kustodian, 26 pelaku aset keuangan digital (PAKD), dan 7 penyedia jasa pembayaran (PJP).
OJK juga mencatat jumlah akun investor kripto per April 2026 telah mencapai 21,70 juta konsumen.
“(Ini menunjukkan) perdagangan aset kripto ini semakin diminati oleh investor yang baru. Di sisi lain, keterlibatan investor korporasi maupun warga negara asing juga menunjukkan perkembangan yang positif,” ungkap Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Adi, tingginya minat terhadap aset kripto terjadi di tengah kondisi pasar global yang masih diliputi volatilitas akibat ketidakpastian ekonomi, tensi geopolitik, dan dinamika suku bunga.
Ia mengungkapkan bahwa OJK juga melihat mulai masuknya investasi asing ke industri kripto Indonesia, salah satunya melalui aksi akuisisi pelaku aset keuangan digital.
“Hal ini menunjukkan adanya confidence ekosistem aset kripto, khususnya yang terjadi di Indonesia. Karena tentunya, pelaku industri jasa ini, memberi keyakinan bahwa ekosistem kripto di Indonesia ini sudah semakin solid dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Meski demikian, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi, termasuk memeriksa legalitas platform dan memahami profil risiko dari instrumen tersebut.
Ke depan, OJK optimistis pasar aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto akan terus berkembang seiring meningkatnya minat investor dan bertambahnya inovasi produk di sektor tersebut.
Salah satu yang tengah disiapkan regulator adalah aturan mengenai tokenisasi real world asset (RWA) atau aset dunia nyata. Skema ini memungkinkan aset riil ditransformasikan ke dalam bentuk token digital yang dapat diperdagangkan secara lebih efisien.
Menurut Adi, inovasi tersebut berpotensi meningkatkan perlindungan konsumen karena memiliki aset dasar (underlying asset) yang jelas dan proses penerbitannya berada dalam pengawasan regulator.
“Dengan adanya tokenisasi real world asset, konsumen akan lebih terlindungi dan underlying asetnya ada, di-support secara transparan dan proses penerbitannya pun akan diawasi oleh OJK,” tutup Adi.
Pada April 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp22,98 triliun, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang mencapai Rp22,34 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat Rp5,10 triliun, turun dari Rp5,80 triliun pada bulan sebelumnya.
OJK juga mencatat kapitalisasi pasar aset kripto mencapai Rp23,94 triliun pada April 2026.
Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga April 2026 telah mencapai Rp99,01 triliun. Adapun nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp21,47 triliun. (*)





