
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam kegiatan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penggunaan tanah urug merupakan bagian dari proses penataan dan peningkatan sistem pengelolaan sampah di TPA Antang menuju standar yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan saat ini tidak hanya mencakup perbaikan akses dan operasional kawasan TPA, tetapi juga penataan area timbunan sampah melalui metode penutupan menggunakan tanah urug atau cover soil, yang merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah.
“Seluruh proses pembenahan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Amin, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah pembenahan dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga diperlukan penataan kembali area timbunan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik dan memenuhi standar lingkungan.
Melalui metode cover soil, sampah yang telah ditimbun diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Metode ini berfungsi mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Pembenahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan beralih menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Fokus kami adalah melakukan transformasi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju sistem yang lebih tertata dan sesuai standar lingkungan. Salah satu persyaratan teknisnya adalah penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug,” jelasnya.
Muhammad Amin menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah urug dilakukan secara transparan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui e-katalog, dengan sumber material berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.
Ia juga memastikan bahwa material tanah urug yang digunakan saat ini diperuntukkan khusus bagi kegiatan pembenahan TPA Antang dan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku. Material tersebut dipasok oleh PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, serta CV Rare Jaya Mandiri dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Lebih jauh, pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan. Penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada fungsi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Melalui peningkatan infrastruktur, penguatan sistem pengelolaan sampah, serta penataan kawasan secara bertahap, TPA Antang diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih representatif dan mendukung terwujudnya tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutup Muhammad Amin. (*)





