BusinessNasionalNews

OJK Perkuat Pengawasan Sektor PVML, Terapkan Kebijakan Khusus untuk Dukung Industri dan Jaga Stabilitas Keuangan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri serta perkembangan perekonomian nasional.

Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah menerapkan kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Pemberian kebijakan khusus itu dilakukan dalam koridor kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap pelaku industri PVML tetap mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan industri dan berbagai tantangan bisnis.

OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Pemberiannya hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dan setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Kunjungi Pasar Malam Utara Fest 2024 di Pelabuhan Poetere

Sejumlah kebijakan berbeda tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa aspek penting.

Pertama, terkait batas kepemilikan asing, OJK memberikan fleksibilitas guna memperkuat permodalan perusahaan dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan modal dari pemegang saham lokal.

Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyesuaikan porsi kepemilikan asing maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.

Kedua, OJK memberikan relaksasi terkait jangka waktu minimum operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini bertujuan mendukung penguatan permodalan, termasuk bagi pemegang saham yang belum beroperasi selama dua tahun namun memiliki komitmen kuat dalam berinvestasi.

Ketiga, OJK memberikan penyesuaian terhadap modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan, guna mendukung penguatan modal perusahaan yang masih berada dalam tahap pengembangan.

Keempat, terkait layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan tersebut. Masa peralihan diberikan hingga 31 Desember 2027 guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

BACA JUGA  Danny Pomanto Paparkan Makassar Sombere' dan Smart City di Side Events Workshop Internasional Forum Air Dunia di Bali

Kelima, OJK menyederhanakan persyaratan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha. Persyaratan terkait latar belakang pendidikan formal terakhir dikecualikan, sementara pemenuhan sertifikasi jabatan dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Keenam, OJK memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan proses pembubaran perusahaan dan pengembalian izin usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.

OJK menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button