
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut-sebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Dalam praktiknya, Universal Peak menawarkan investasi dengan skema penyetoran dana (deposit) untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO. Perusahaan ini juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta menggunakan aplikasi dan situs web yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas berwenang.
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi bagi masyarakat yang mengalami persoalan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban dan sengaja melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online milik korban serta meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*)





