
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan, serta melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, dan BPKAD Kota Makassar.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, lahan yang diamankan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang berstatus sebagai fasilitas umum (fasum) dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.
“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” ujar Maharuddin.
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis di kawasan tersebut. Papan penanda dipasang pada area fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Maharuddin menjelaskan, pemasangan papan penanda bertujuan memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai status lahan yang merupakan milik pemerintah daerah.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” katanya.
Ia menambahkan, pengamanan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi upaya antisipatif terhadap potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset pemerintah.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, akan terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan terhadap seluruh aset daerah agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Maharuddin berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga keberadaan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib dan sesuai dengan perencanaan tata ruang.
“Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif berkat dukungan seluruh instansi yang terlibat serta pengawalan dari personel Satpol PP Kota Makassar,” tutupnya. (*)





