BusinessMakassarNews

OJK Perkuat Koordinasi dan Sinergi Penanganan Kasus Tindak Pidana Keuangan Bersama Aparat Penegak Hukum

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– OJK menegaskan komitmennya menghadapi ancaman kejahatan keuangan. Hal itu di tegaskan dalam Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan amandemen Undang‑Undang P2SK yang disahkan 17 Juni 2026 telah memberikan implikasi terhadap kewenangan  OJK  khususnya dalam mekanisme dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Salah satunya adalah pengaturan mekanisme penangangan kasus yang di tempuh melalui pembinaan adminstratif, sanksi atau ditempuh melalui jalur pidana ,jika unsur pidana terpenuhi.

BACA JUGA  OJK Sulsel Sulbar Dorong Peran Pemuda sebagai Agen Literasi Keuangan melalui ToT Duta Pemuda Kota Makassar

Menurut Feriansyah, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial masyarakat.

Pidana  penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian dan bentuk pemidanaan lainnya. Penekanan pada prioritas pengedepanan norma administratif bila memungkinkan.

“Dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata  Feriansyah.

BACA JUGA  OJK Buka Posko Pengaduan Kasus Investasi Bodong di Purwokerto, Korban Diminta Segera Melapor

Hingga pertengahan Juni 2026 OJK telah menyelesaikan 182 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari total perkara tersebut terdiri atas 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan,” ujar Feriansyah.

OJK berharap, kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum  bisa  mendorong penyamaan persepsi   dalam  penanganan perkara dan penerapan peraturan perundang‑undangan serta meningkatkan  integritas untuk menjaga kepercayaan publik di sektor jasa keuangan.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button