
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berkolaborasi menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di panti asuhan melalui program penetapan perwalian.
Program ini bertujuan memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali sah tetap memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak keperdataannya.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memastikan negara hadir melindungi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Menurutnya, terdapat sejumlah tugas dan tanggung jawab yang bersinggungan antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah, salah satunya terkait perlindungan hukum bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
“Kami memiliki beberapa tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan. Hal ini menjadi salah satu agenda yang kami bahas bersama Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat mendorong pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Ibrahim menjelaskan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan wali bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial atau panti asuhan melalui proses hukum yang sah. Penetapan tersebut akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak yang ditunjuk sebagai wali untuk mewakili kepentingan anak dalam berbagai urusan administrasi maupun hukum.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Ia menegaskan, program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan negara terhadap hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang sudah tidak memiliki orang tua atau keluarga yang dapat bertindak sebagai wali secara hukum.
“Bagaimanapun juga ini merupakan tanggung jawab negara. Sebagai lembaga yudikatif, kami memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meskipun mereka sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Proses pendataan calon penerima penetapan wali nantinya akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dan pendataan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Setelah proses pendataan selesai, anak-anak yang memenuhi syarat akan diajukan ke Pengadilan Agama untuk mengikuti sidang terpadu penetapan perwalian.
“Dinas Sosial akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali. Setelah itu, data tersebut akan diajukan ke Pengadilan Agama untuk diproses melalui sidang terpadu,” tutur Ibrahim.
Ia menjelaskan, keberadaan wali yang ditetapkan pengadilan sangat penting karena anak yang masih di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum untuk melakukan berbagai tindakan administratif maupun perbuatan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka fungsi perwalian secara otomatis dijalankan oleh orang tua. Namun bagi anak-anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan agar ada pihak yang sah secara hukum untuk mewakili mereka.
“Wali yang ditetapkan nantinya dapat bertindak atas nama anak dalam berbagai kepentingan, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan, hingga berbagai urusan hukum lainnya,” ungkapnya.
Menurut Ibrahim, program serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penetapan perwalian mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial.
“Ketika bertugas di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti memberikan manfaat besar karena anak-anak memiliki kepastian hukum yang jelas terkait pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Makassar.
Munafri menilai, kepastian hukum mengenai perwalian sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, terutama bagi mereka yang hidup dalam pengasuhan panti asuhan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Ia berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih kuat, inklusif, dan berkeadilan di Kota Makassar.
Melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan Dinas Sosial, anak-anak panti asuhan di Kota Makassar diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan perlindungan yang memadai dari negara. (*)





