BusinessNasionalNews

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi, Sepakati Kerja Sama Baru untuk Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dan koordinasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Kerja sama ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman yang telah terjalin sejak 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.

Dalam kerja sama terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat kolaborasi melalui sejumlah bidang strategis, meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

BACA JUGA  Operation FRONTIER+ Ungkap Ribuan Pelaku Penipuan Internasional

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Friderica menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antar-lembaga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Melalui Edukasi di Sekolah Putri Darul Istiqamah Kabupaten Maros

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, di tengah pesatnya transformasi digital, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antar-lembaga. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Ia menilai Nota Kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi OJK maupun KPPU.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button