
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui deklarasi penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (9/7/2026).
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya DLH Kota Makassar memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dan pemberantasan pungutan liar. Komitmen ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga penunjang yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmi Budiman, menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan DLH merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi secara profesional, sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan maupun perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Menurutnya, setiap aparatur di lingkungan DLH memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, bekerja secara objektif, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari segala bentuk gratifikasi. Seluruh jajaran DLH harus bekerja sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas,” ujar Helmi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui tiga prinsip utama, yakni menghadirkan pelayanan yang bersih dengan memastikan seluruh proses administrasi terbebas dari pungutan liar, pelayanan yang transparan melalui keterbukaan informasi dan prosedur yang jelas, serta pelayanan yang bebas gratifikasi dengan menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas dalam bekerja.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan internal, DLH Kota Makassar juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang menemukan dugaan gratifikasi, pungutan liar, maupun penyimpangan pelayanan dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Pengaduan DLH Kota Makassar atau melalui aplikasi LONTARA+.
Helmi menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Melalui deklarasi penolakan gratifikasi ini, DLH Kota Makassar berharap budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas semakin mengakar di seluruh jajaran organisasi. Dengan dukungan masyarakat, DLH optimistis dapat mewujudkan pelayanan publik yang bersih, terpercaya, dan bebas dari praktik korupsi sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemerintahan yang baik di Kota Makassar. (*)





