MakassarNews

Penataan PKL Makassar Dinilai Humanis, Penelitian Unhas Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional Barcelona

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menata dan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pendekatan yang diterapkan dinilai lebih humanis, mengedepankan dialog, serta minim konflik sehingga layak menjadi contoh dalam pengelolaan ruang publik.

Penilaian tersebut disampaikan tim peneliti Universitas Hasanuddin (Unhas) saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (9/7/2026). Tim peneliti tengah mengkaji kebijakan penataan PKL melalui riset bertajuk Reclaiming Public Space, yang hasilnya akan dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.

Dalam pertemuan itu, Munafri menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan Pemkot Makassar bukan bertujuan menggusur pedagang, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah dan berjualan, tetapi jangan di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri.

Menurutnya, penataan difokuskan pada bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, menutupi saluran drainase, maupun memanfaatkan fasilitas umum yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif melalui dialog, sosialisasi, edukasi, hingga pemberian surat peringatan sebelum relokasi dilakukan.

“Pendekatan tentu lewat dialog dan edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” katanya.

Munafri menjelaskan, penataan tersebut merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, hingga tersumbatnya drainase yang memicu genangan dan banjir.

“Setelah dibongkar ternyata di bawah lapak penuh sedimen, sampah, dan lumpur yang menyumbat saluran air. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak dapat mengalir dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Unhas Perbaiki Tata Kelola Penggunaan Sepeda Listrik, Demi Keamanan dan Kenyamanan yang mendukung Pelestarian Lingkungan

Selain melakukan penertiban, Pemkot Makassar juga menyiapkan sejumlah lokasi relokasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya secara legal. Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan GOR, Pasar Kampung Baru, hingga area Car Free Day Boulevard bagi pedagang yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Munafri, Pemkot telah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar dan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah akses permodalan bagi para pedagang.

“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami akan fasilitasi akses KUR sehingga mereka bisa memperoleh tambahan modal usaha,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melibatkan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperkuat pembinaan dan pengembangan usaha para PKL.

Munafri menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kalau ditertibkan dan mereka mau tertib, tentu akan kami apresiasi. Yang penting mereka tetap bisa berusaha di lokasi yang telah disiapkan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, mengatakan penelitian yang dilakukan timnya bertujuan mengumpulkan data ilmiah mengenai dampak kebijakan relokasi PKL yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.

Ia mengungkapkan, hasil penelitian tersebut akan dipresentasikan dalam konferensi akademik internasional di Barcelona sebagai bagian dari kajian mengenai pengelolaan ruang publik.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah Serentak

“Tujuan kami melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota adalah mendapatkan data mengenai kebijakan relokasi pedagang kaki lima. Hasil penelitian ini nantinya akan dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” ujarnya.

Abdullah menjelaskan, penelitian tidak hanya mengkaji proses relokasi, tetapi juga membandingkan kondisi pedagang sebelum dan sesudah dipindahkan, mulai dari tingkat pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar efektivitas kebijakan dapat diukur berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar persepsi.

“Kami ingin melihat kondisi awal pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi sehingga dampak ekonominya dapat diukur secara nyata. Jadi kebijakan ini tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini berkembang anggapan bahwa relokasi akan mematikan usaha PKL. Namun, menurutnya, pandangan tersebut belum pernah dibuktikan melalui penelitian yang komprehensif.

“Selama ini narasi yang berkembang adalah usaha mereka dimatikan. Padahal belum ada datanya. Kami ingin menghadirkan bukti ilmiah sehingga berbagai opini dapat dijawab dengan hasil penelitian, bukan asumsi,” katanya.

Abdullah juga menilai kebijakan penataan yang dilakukan Pemkot Makassar berpotensi mendorong terbentuknya klaster UMKM. Dengan berusaha di lokasi yang legal, para pedagang dinilai lebih mudah memperoleh pembinaan, akses permodalan melalui KUR, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah.

“Ketika PKL berada di lokasi yang legal, mereka akan lebih mudah dibina dalam satu klaster UMKM, memperoleh akses permodalan, serta meningkatkan daya saing usahanya. Ini juga memberi dampak positif terhadap pembinaan dan perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button