
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Instruksi tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA, serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penghentian open dumping bukan sekadar perubahan sistem pengelolaan di TPA, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan di Kota Makassar yang dimulai dari sumber sampah.
Menurut Munafri, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat di tingkat RT/RW.
“Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh masyarakat harus mulai membiasakan memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, praktik open dumping sudah tidak diperbolehkan sehingga pemerintah daerah wajib melakukan langkah korektif melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Dalam instruksi tersebut, seluruh masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah berdasarkan empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.
Sampah organik, seperti sisa makanan dan serasah, diarahkan untuk diolah langsung dari sumber melalui berbagai metode ramah lingkungan, seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), pembuatan eco enzyme, maupun teknologi pengolahan organik lainnya.
Menurut Munafri, langkah tersebut mampu mengurangi secara signifikan volume sampah yang dikirim ke TPA sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna diminta tidak dicampur dengan jenis sampah lainnya. Masyarakat diarahkan menyalurkan sampah tersebut ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), maupun pihak offtaker yang menampung material daur ulang atau bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF).
Kebijakan ini sekaligus memperkuat penerapan ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai sehingga dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, maupun diolah menjadi produk baru.
Adapun sampah yang termasuk kategori B3, seperti limbah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya, kemasan bekas bahan kimia, hingga limbah elektronik, wajib dipisahkan dan diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi keselamatan petugas kebersihan maupun masyarakat dari paparan limbah berbahaya.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang yang dikategorikan sebagai residu.
“Sampah residu inilah yang nantinya diangkut oleh petugas menuju TPA Tamangapa untuk diproses sebagai pemrosesan akhir,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa seluruh sampah yang masuk ke TPA mulai 1 Agustus harus terlebih dahulu melalui proses pemilahan dan pengolahan di fasilitas pengelolaan sampah, seperti Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Dengan demikian, fungsi TPA Tamangapa tidak lagi sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan menjadi lokasi pemrosesan akhir khusus bagi sampah residu.
Munafri menilai perubahan pola pengelolaan sampah tersebut harus dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga komunitas untuk aktif melakukan edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber.
“Penguatan edukasi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” katanya.
Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap perorangan, badan usaha, maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munafri berharap kebijakan ini menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, di mana masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, mengolah sampah yang masih bernilai, serta hanya mengirimkan sampah residu ke TPA.
“Ke depan, pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai tempat pembuangan seluruh sampah. Sampah harus selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya, sedangkan TPA hanya menjadi tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu. Inilah langkah bersama menuju Makassar yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tutup Munafri. (*)





