
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda tuntasnya proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Penandatanganan naskah persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq, disaksikan anggota DPRD serta para tamu undangan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” ujarnya.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan, seluruh pandangan, masukan, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, evaluasi secara berkelanjutan diperlukan agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.
Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, serta efektivitas belanja daerah.
Komitmen tersebut, lanjutnya, tercermin dari keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Appi, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah.
“Ke depan kami akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi dasar penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, sehingga setiap rupiah anggaran mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Bagi Appi, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)





