MakassarNews

Denda Berlaku, Makassar Resmi Terapkan Sistem Sampah Residu di TPA Tamangapa Mulai 1 Agustus

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka.

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

“Melalui surat edaran yang telah disampaikan, masyarakat diharapkan mulai memahami jenis-jenis sampah yang harus dipilah. Hanya sampah residu yang akan diterima di TPA,” ujar Helmy, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan sampah organik diharapkan diolah menjadi kompos atau melalui metode sederhana seperti teba, komposter, biopori, maupun maggot. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan ke bank sampah untuk didaur ulang. Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang dibuang ke TPA.

BACA JUGA  Pembenahan TPA Antang Dipercepat, Dukung Transisi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill

Menurut Helmy, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat didorong mengelola sampah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

DLH juga terus menyiapkan sarana pendukung dengan menggandeng kecamatan, kelurahan, dunia usaha, serta memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, pemerintah melakukan pembaruan armada pengangkut sampah dan meminta setiap kecamatan menyiapkan lokasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

Meski demikian, Helmy mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas di sejumlah wilayah. Karena itu, kebijakan ini akan terus dievaluasi sembari melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Makassar Masuk Daftar Calon Kab/Kota Antikorupsi, PJ Sekda Paparkan Program Antikorupsi Kota Makassar

“Kita tidak akan mundur lagi. Yang akan kita lakukan adalah terus mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaannya agar tujuan memperbaiki lingkungan di Kota Makassar bisa tercapai,” katanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy menegaskan Pemkot Makassar saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tetap menjadi dasar hukum, namun baru akan diterapkan apabila setelah masa evaluasi masih ditemukan pelanggaran.

“Kita ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu dengan pendekatan yang humanis. Sanksi adalah langkah terakhir apabila aturan tetap tidak diindahkan,” ujarnya.

Helmy berharap perubahan sistem ini menjadi momentum membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah di Makassar. Ia optimistis, dengan dukungan masyarakat, Makassar dapat menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan di Indonesia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button