
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memperkuat pengawasan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga tingkat kecamatan.
Penguatan tersebut dilakukan Dinkes Makassar bersama Hasanuddin CONTACT melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda KTR yang digelar pada 4–5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Dinkes Makassar untuk memastikan penerapan Perda KTR tidak hanya berjalan di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan melalui pengawasan di lapangan. Peserta terdiri atas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kecamatan serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh Puskesmas di Kota Makassar.
Kepala Dinkes Makassar menilai peningkatan kapasitas aparat dan petugas kesehatan menjadi penting karena penerapan Perda KTR selama lebih dari satu dekade masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya pengawasan yang belum maksimal, koordinasi lintas sektor yang belum merata, serta belum seragamnya kemampuan aparat dalam melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran.
Melalui kegiatan tersebut, Dinkes Makassar mendorong terbentuknya sistem pengawasan KTR yang lebih terkoordinasi antara sektor kesehatan, Satpol PP, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga unsur masyarakat.
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Ridwan Amiruddin, mengatakan berbagai hasil kajian dan riset yang dilakukan pihaknya dapat menjadi dukungan bagi Dinkes Makassar dalam memperkuat penerapan KTR.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Aturan harus hadir melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui implementasi dan penegakan yang konsisten,” tegas Ridwan.
Penguatan tersebut juga mendapat dukungan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis. Ia menyatakan kesiapan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan kepada Satpol PP Kecamatan di Kota Makassar dalam pelaksanaan pengawasan KTR.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya memperkuat implementasi Perda KTR setelah lebih dari 10 tahun diberlakukan.
Menurutnya, KTR bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi untuk memastikan hak setiap warga mendapatkan udara bersih dan terlindungi dari paparan asap rokok.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi KTR, simulasi pengawasan, inspeksi lapangan, evaluasi temuan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diterapkan di masing-masing kecamatan.
Peserta juga mendapatkan pembelajaran dari penerapan KTR di Kota Depok dan Kota Bogor, termasuk mengenai pengawasan kawasan tanpa rokok, penertiban promosi produk tembakau, serta mekanisme tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Narasumber dari Satpol PP Kota Bogor menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR membutuhkan keberanian dan konsistensi aparat di lapangan.
“Satpol Kota Makassar harus punya keberanian untuk melaksanakan dan menegakkan Perda KTR di tingkat kota maupun kecamatan. Harus melibatkan para pimpinan, Kasatpol, Kabid, dan Danru dalam pelaksanaan sidak KTR,” ujarnya.
Bagi Dinkes Makassar, penguatan pengawasan KTR juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengurangi dampak paparan asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Implementasi kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menciptakan ruang publik dan lingkungan yang lebih sehat.
Dinkes Makassar bersama Hasanuddin CONTACT akan terus mendorong kolaborasi dengan Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan, Puskesmas, serta berbagai unsur terkait agar pengawasan KTR dapat dilakukan secara konsisten.
Melalui penguatan tersebut, Dinkes Makassar berharap Perda Nomor 4 Tahun 2013 tidak sekadar menjadi aturan, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok serta dampak produk tembakau. (*)





