
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program strategis nasional dalam penanganan persoalan sampah.
Meski demikian, penetapan lokasi pembangunan masih dalam pembahasan melalui koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta dialog dengan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Munafri menegaskan Pemkot Makassar tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Munafri.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin kompleksnya persoalan sampah di Makassar. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Namun, pemerintah masih membahas lokasi definitif pembangunan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain lokasi, Pemkot Makassar juga melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.
Munafri mengatakan proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah berposisi sebagai regulator yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi untuk menyelesaikan persoalan sampah dalam jangka panjang.
Menurut Munafri, PSEL merupakan salah satu solusi modern untuk mengolah limbah perkotaan menjadi energi listrik sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan mendorong penghentian praktik open dumping.
“Posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.
Munafri juga menekankan bahwa pertemuan dengan masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog untuk membahas seluruh aspek pembangunan PSEL secara terbuka.
Ia memastikan setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, investor, dan pihak terkait lainnya.
“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Munafri berharap proses dialog tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik yang tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis nasional PSEL dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
“Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua,” tutup Munafri.
(*)





