MakassarNews

Pemkot Makassar Siapkan Master Plan Reklame, Tertibkan Titik Iklan hingga Kejar PAD

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat penataan reklame untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga estetika wajah kota.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame tidak hanya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari elemen visual yang memengaruhi tampilan Kota Makassar.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, Selasa (11/8/2026).

Bapenda bersama pelaku usaha reklame kini menyiapkan master plan reklame sebagai acuan penempatan iklan. Nantinya, pengaturan tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga lokasi, ukuran, model, hingga karakter kawasan.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.

Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban. Pemkot juga membuka peluang penggunaan reklame digital atau LED di lokasi tertentu untuk menghadirkan tampilan yang lebih modern.

BACA JUGA  Munafri Tawarkan Makassar sebagai Gerbang Investasi Indonesia Timur di Hadapan Delegasi 28 Negara Sahabat

Penataan reklame mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang pemasangan reklame insidentil di 12 ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Budi Utomo, Slamet Riyadi, AP Pettarani, Sultan Hasanuddin, Urip Sumoharjo, Veteran Selatan, Kartini, Gunung Bawakaraeng, Dr. Ratulangi, Penghibur, dan Nusantara.

Selain itu, terdapat tiga lokasi khusus yang dilarang, yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

Bapenda juga rutin menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin. Andi mengatakan penertiban dilakukan hampir setiap pekan, termasuk sekitar 230 reklame yang dipotong dalam penertiban sekitar dua pekan sebelum wawancara.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan,” ungkapnya.

Di sisi penerimaan, realisasi pendapatan reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Andi optimistis penataan yang semakin baik akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong capaian hingga 100 persen.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Makassar Creative Hub

“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga memperketat pengaturan iklan rokok, terutama di kawasan sensitif seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan sejumlah ruas jalan protokol.

Pada lokasi yang masih diperbolehkan, materi visual iklan rokok juga akan diatur. Reklame tidak diperkenankan menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.

Menurut Andi, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan kota.

“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button