
SOLUSIMEDIA.ID, SOROWAKO — PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mempersiapkan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.
Tahapan awal tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang berlangsung di TAB Hall, Sorowako, Rabu (19/8/2026). Kegiatan dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, dan dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran serta para ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di lingkup PT Vale.
Pembekalan menjadi tahap persiapan sebelum manajemen dan serikat pekerja memasuki proses perundingan. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ketenagakerjaan sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Dalam proses perundingan, tiga serikat pekerja yang telah lolos verifikasi keanggotaan akan mengirimkan sembilan perwakilan. Rinciannya, FSPKEP sebanyak empat orang, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang. Sementara dari pihak manajemen PT Vale juga akan diwakili sembilan orang.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif. Menurutnya, proses tersebut merupakan kesempatan untuk memperkuat hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.
Ia menegaskan keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Perusahaan membutuhkan pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, sementara kesejahteraan serta hubungan industrial yang baik dapat mendorong produktivitas dan kontribusi karyawan.
“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi langkah PT Vale dalam mempersiapkan perundingan PKB. Ia menilai hubungan industrial yang sehat harus dibangun melalui dialog serta proses pengambilan keputusan yang demokratis.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional,” kata Jayadi.
Jayadi berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat selama proses perundingan. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial yang perlu dikelola secara konstruktif untuk menghasilkan kesepakatan terbaik.
“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.
Melalui perundingan PKB ke-22, PT Vale berharap tercipta kesepakatan yang tidak hanya memberikan kepastian dalam hubungan kerja, tetapi juga mendukung produktivitas, keberlanjutan perusahaan, dan peningkatan kesejahteraan karyawan.
Dialog terbuka, musyawarah, serta komitmen mencari solusi bersama menjadi fondasi penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan kemitraan jangka panjang antara manajemen dan pekerja. (*)





