
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyambut baik rencana Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar menggelar sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak panti asuhan dan anak yatim yang belum memiliki wali sah secara hukum.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi PA Kelas IA Makassar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (20/8/2026).
Sekda Zulkifly mengatakan, program sidang terpadu tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan anak yatim dan anak terlantar mendapatkan hak-haknya, termasuk kepastian hukum, pendidikan, serta perlindungan administrasi kependudukan.
“Tentu ini bagian dari pelayanan Kota Makassar. Ini juga berhubungan dengan DP3A, bagaimana kita melayani anak yatim dan anak terlantar agar hak-haknya terpenuhi, termasuk jangan sampai putus sekolah,” ujar Zulkifly.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim, sejumlah perwakilan OPD teknis, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Biringkanaya.
Zulkifly meminta perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan anak-anak yang tinggal di panti asuhan, termasuk memeriksa status perwalian masing-masing anak. Jika ditemukan anak yang belum memiliki wali resmi, pemerintah akan mengoordinasikannya dengan PA Kelas IA Makassar agar proses penetapan perwalian dapat dilakukan.
“Kita bisa cek anak-anak panti dalam hal perwalian. Kalau belum resmi, nanti kita sambungkan dengan Pengadilan Agama agar proses perwaliannya bisa dipercepat,” katanya.
Ia menilai persoalan perwalian perlu mendapat perhatian karena administrasi kependudukan selama ini lebih banyak mencatat hubungan anak dengan orang tua. Sementara itu, status wali belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem administrasi kependudukan.
“Info Dukcapil, ini juga hal yang baru. Selama ini yang dikenal dalam administrasi kependudukan adalah orang tua, bukan wali. Yang selama ini diproses adalah pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan. Karena itu, terkait perwalian ini kami akan koordinasikan mekanisme dan tata caranya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PA Kelas IA Makassar Yusran menjelaskan, sidang terpadu tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak panti, terutama terkait perwalian, pengangkatan anak, maupun hak asuh.
“Ada dua tujuan audiensi. Pertama, rencana program sidang terpadu terhadap anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait sidang perwalian, pengangkatan anak, atau hak asuh yang dilegalkan secara hukum, baik oleh perseorangan maupun pejabat yang berwenang,” ujar Yusran.
Menurutnya, kepastian hukum mengenai status perwalian menjadi penting agar anak-anak panti dapat mengakses berbagai hak secara lebih mudah, termasuk pendidikan dan layanan administrasi kependudukan.
Untuk merealisasikan program tersebut, PA Kelas IA Makassar membutuhkan dukungan Pemkot Makassar, khususnya dalam penyediaan data anak melalui Dinsos, DP3A, dan Disdukcapil. Pemerintah kota juga diharapkan membantu penyediaan lokasi sidang serta kebutuhan transportasi bagi majelis hakim.
Yusran mengatakan, program tersebut mulai digodok pada Agustus 2026 dengan harapan dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum kepada anak-anak panti.
“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kita harapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk merdeka, terutama dari persoalan administrasi dan kepastian hukum,” tuturnya.
Selain membahas program sidang terpadu, PA Kelas IA Makassar juga menyampaikan usulan pembangunan drainase di depan kantor pengadilan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kawasan tersebut disebut kerap tergenang saat hujan deras karena belum memiliki sistem drainase yang memadai.
Menanggapi usulan tersebut, Zulkifly meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) terlebih dahulu mengecek kondisi lapangan dan memastikan status kewenangan jalan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus mengikuti ketentuan kewenangan, perencanaan, serta mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
“Untuk pembangunan infrastruktur tentu ada regulasi. Harus melalui tahap perencanaan dan penganggaran. Nanti Dinas PU yang akan mengecek apakah lokasi tersebut masuk kewenangan jalan kota atau bukan,” katanya.
Jika lokasi tersebut masuk dalam kewenangan Pemkot Makassar, Zulkifly memastikan usulan tersebut akan menjadi perhatian untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan sesuai kemampuan anggaran.
Yusran berharap pembangunan drainase dapat segera ditindaklanjuti karena genangan air saat hujan tidak hanya mengganggu aktivitas di sekitar kantor, tetapi juga berpotensi mengancam kondisi pagar kantor.
“Kami meminta dibuatkan drainase dari pintu masuk kantor sampai keluar karena saat hujan, air menggenangi kawasan hingga ke perumahan. Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pagar kantor roboh,” pungkasnya. (*)





