MakassarNews

TPA Antang Mulai Ditata, Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem persampahan sekaligus upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang dan mendukung target Makassar Bebas Sampah 2029.

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa TPA Antang kini hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik harus diselesaikan melalui proses pengolahan sejak dari sumbernya.

Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut pembenahan sistem persampahan Kota Makassar setelah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan batas waktu perbaikan selama enam bulan.

BACA JUGA  Dekranasda Sukses Gelar Pelatihan Kriya Logam, Cetak Perajin Silver Mulia Berdaya Mendunia

“Yang kita ubah bukan hanya cara membuang sampah, tetapi cara kita memandang sampah. Sampah harus dipilah sejak dari rumah, karena yang boleh masuk ke TPA hanya residu,” ujar Melinda dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DLH Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel, Minggu (23/8/2026).

Melinda menjelaskan, sejak Maret 2026 Pemkot Makassar telah melakukan penataan kawasan TPA Antang seluas 24 hektare. Penataan tersebut mencakup pembagian zona aktif dan nonaktif, pengelolaan air lindi, hingga pengendalian gas metan.

Pembenahan juga berdampak pada pengelolaan pakan bagi sekitar 1.500 ekor sapi yang berada di kawasan TPA. Pemerintah menyuplai sampah organik dari pasar sebagai bahan pakan sekaligus mendorong pengolahan sampah secara mandiri melalui kompos, biopori, dan budidaya maggot.

BACA JUGA  SMEP PKK Tallo Soroti Bank Sampah dan Peran Kader Perempuan, Melinda Minta Program Terus Menyasar Masyarakat

Menurut Melinda, kebijakan pemilahan dari rumah menjadi kunci agar pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada TPA. Masyarakat didorong mengolah sampah sesuai jenisnya sehingga hanya residu yang berakhir di TPA.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan aturan pemilahan sampah di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati, menyebut kondisi kawasan TPA Antang mulai menunjukkan perubahan positif. Penataan yang dilakukan membuat kawasan tersebut kini tidak lagi mengalami bau menyengat seperti sebelumnya.

Pemkot Makassar berharap perubahan sistem tersebut dapat mendorong kebiasaan baru masyarakat dalam mengelola sampah dari rumah sekaligus mempercepat terwujudnya Makassar Bebas Sampah 2029. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button