
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat turun langsung memastikan data penerima program iuran sampah gratis sesuai dengan kondisi di lapangan. Validasi tersebut dinilai penting agar subsidi pemerintah benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria.
Selain membenahi data penerima manfaat, Munafri juga meminta camat bersama lurah memastikan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah di setiap wilayah berjalan teratur dan saling menyesuaikan.
Instruksi itu disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh camat terkait evaluasi penanganan sampah di Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta seluruh camat se-Kota Makassar.
Dalam evaluasi tersebut, Munafri menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan mengenai kriteria penerima iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga penerapan aturan terbaru.
Ia meminta pendataan tidak hanya mengacu pada data administratif, termasuk jumlah pelanggan atau daya listrik PLN. Menurutnya, pemerintah harus memastikan jumlah bangunan atau rumah yang benar-benar ada di lapangan.
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri dalam pernyataan resminya, Selasa (25/8/2026).
Karena itu, pemeriksaan langsung dari rumah ke rumah dinilai perlu dilakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar pemetaan apabila Pemkot Makassar memperluas cakupan program subsidi iuran sampah gratis bagi pelanggan dengan daya 900 VA hingga 1.300 VA.
Saat ini, program iuran sampah gratis telah mencakup lebih dari 63 ribu kepala keluarga (KK). Dengan nilai subsidi yang mencapai miliaran rupiah, Munafri menilai akurasi data menjadi hal penting agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Munafri juga menyoroti persoalan sosialisasi aturan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Perbedaan pemahaman terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru dinilai dapat menimbulkan miskomunikasi hingga persepsi keliru di masyarakat.
Dalam skema tarif periode 2025–2026, pelanggan kategori R1/450 VA dan R1/900 VA subsidi dibebaskan dari iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu.
Sementara pelanggan kategori non-subsidi dikenakan tarif berkala, yakni Rp15 ribu untuk R1M/900 VA non-subsidi, Rp20 ribu untuk R1/1.300 VA, dan Rp30 ribu untuk R1/2.200 VA.
Di sisi lain, Munafri meminta persoalan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah ikut dibenahi. Menurutnya, ketidaksesuaian waktu buang warga dengan jadwal pengangkutan dapat membuat sampah kembali menumpuk setelah petugas membersihkan kawasan.
Camat dan lurah diminta berkoordinasi untuk menentukan waktu pembuangan yang sesuai dengan jadwal operasional armada pengangkut. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib mulai dari rumah tangga, pengangkutan, pemilahan hingga penanganan akhir di TPA.
“Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” tutup Munafri. (*)





