
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai upaya menindaklanjuti sanksi pengelolaan lingkungan yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, turun langsung meninjau kondisi TPA Tamangapa pada Rabu (26/8). Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman bersama jajaran serta Pemerintah Kecamatan Manggala.
Peninjauan dilakukan bersamaan dengan kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup yang memantau langsung progres pembenahan TPA Tamangapa. Pemkot memastikan berbagai tindak lanjut berjalan sesuai arahan dan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejumlah titik menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut, mulai dari pembangunan akses menuju kawasan TPA, pengelolaan gas metana, pembenahan gedung sekretariat hingga proses penutupan timbunan sampah.
Andi Zulkifly menegaskan seluruh pekerjaan fisik dan teknis harus dipercepat dan tidak boleh menunggu hingga batas akhir pembenahan pada September 2026.
Menurutnya, kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana langkah perbaikan yang dilakukan Pemkot Makassar telah memenuhi ketentuan.
Ia menyebut evaluasi lanjutan pemerintah pusat akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status sanksi TPA Tamangapa. Hasil evaluasi tersebut menjadi penentu apakah Makassar dapat terbebas dari sanksi lingkungan.
“Pembenahan harus diselesaikan secepatnya. Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir,” tegas Zul.
Pencabutan sanksi menjadi target penting Pemkot Makassar karena status tersebut berdampak langsung pada peluang Kota Makassar mengikuti penilaian Adipura. Selama sanksi belum dicabut, Makassar tidak dapat masuk dalam proses penilaian penghargaan lingkungan hidup tingkat nasional tersebut.
Di sisi lain, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menjelaskan pembenahan juga difokuskan pada sistem pengolahan air lindi. Perbaikan dilakukan melalui penataan struktur kolam lindi serta penyempurnaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan.
Menurut Helmy, kondisi fisik kolam lindi telah diperbaiki. Penyesuaian formula bahan kimia juga dilakukan untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Selain pengolahan air lindi, Pemkot Makassar terus memperbaiki berbagai aspek pengelolaan TPA, termasuk penanganan timbunan sampah, pemanfaatan gas metana serta infrastruktur akses menuju kawasan.
Helmy menegaskan DLH Makassar akan menuntaskan seluruh instruksi teknis dari pemerintah pusat. Ia optimistis pembenahan yang dilakukan secara konsisten dapat mengakhiri sanksi sekaligus membuka kembali peluang Makassar mengikuti penilaian Adipura. (*)





