
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, Lampiran 3a.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., mengatakan hasil tersebut menunjukkan kualitas pendidikan keteknikan Unhas mampu memenuhi standar yang ditetapkan lembaga akreditasi.
Menurutnya, predikat Unggul bukan menjadi tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan lulusan yang mampu mengikuti kebutuhan industri serta perkembangan teknologi.
“Predikat Unggul bukan tujuan akhir, tetapi penanda bahwa kita berada pada jalur yang tepat dan memiliki kapasitas untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan keteknikan, menghasilkan lulusan yang kompeten, serta menjawab kebutuhan dunia industri dan perkembangan teknologi,” ujar Prof. Isran.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi dorongan bagi Fakultas Teknik untuk mempertahankan kualitas yang telah diraih sekaligus terus melakukan pengembangan sesuai perubahan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.
Unhas Kejar Pemerataan Prodi Unggul





