
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hasil pengawasan terbaru menunjukkan progres perbaikan yang signifikan dan membuat Makassar semakin dekat untuk keluar dari sanksi administratif.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan perkembangan TPA Tamangapa saat ini jauh lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung kawasan TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).
“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah.
Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menjalankan berbagai rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah pusat.
“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambungnya.
Menurut Arnianah, pembenahan tidak hanya terlihat pada kondisi kawasan TPA, tetapi juga pada pengelolaan kolam air lindi. Di sisi lain, Pemkot Makassar mulai memperkuat pengurangan sampah dari sumber melalui kebijakan pemilahan sejak dari hulu.
Sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan lingkungan, Pusdal LH terus memastikan pemerintah daerah maupun pelaku usaha menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Karena itu, KLH memberikan apresiasi terhadap komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola TPA Tamangapa.
“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan,” tuturnya.
“Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” lanjut Arnianah.
Meski hasil evaluasi menunjukkan perkembangan positif, masih terdapat tiga catatan yang harus segera diselesaikan Pemkot Makassar. Pemerintah kota diberi waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan sejumlah perbaikan tersebut.
Catatan pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan. Tim pengawas menemukan adanya titik koordinat di kawasan TPA berdasarkan pemantauan citra Google Earth yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan yang ada.
Arnianah menjelaskan, keberadaan titik tersebut bukan disebabkan adanya kesengajaan untuk membiarkan area terbuka. Titik tersebut sebelumnya belum teridentifikasi sebagai bagian dari lingkup dokumen lingkungan.
“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.
Catatan kedua menyangkut kawasan TPA Bintang Lima. Meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan, tim pengawas meminta agar proses tersebut dituntaskan hingga mencapai 100 persen.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan dapat masuk dalam lingkup pengelolaan sesuai ketentuan.
Sementara catatan ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pembenahan yang saat ini tengah dikerjakan.
Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) untuk melakukan treatment kolam lindi menggunakan pendekatan mikrobiologi.
Arnianah berharap proses treatment tersebut mulai menunjukkan perubahan dalam waktu dekat. Jika dalam dua pekan kualitas air mengalami peningkatan dan kondisi kolam secara kasat mata tidak lagi terlalu hitam, hasil perbaikan tersebut dapat kembali dilaporkan kepada tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk dilakukan pengawasan lanjutan.
“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” tuturnya.
Arnianah optimistis tiga catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang diberikan. Keyakinan itu diperkuat dengan hasil evaluasi yang menunjukkan nilai Makassar saat ini sudah sangat dekat dengan batas minimal untuk keluar dari sanksi administratif.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.
Selain pembenahan TPA, KLH juga menyoroti kebijakan Pemkot Makassar dalam mengurangi sampah dari sumber. Pemilahan sampah yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” terang Arnianah.
Ia bahkan menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang relatif cepat menerapkan kebijakan tersebut di Sulawesi Selatan.
“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambahnya.
Menurut Arnianah, konsistensi Pemkot Makassar dalam melakukan pembenahan sekaligus mengurangi sampah dari sumber juga dapat membuka peluang bagi kota ini untuk kembali mengikuti program Adipura.
Salah satu pekerjaan penting dalam pembenahan TPA Tamangapa saat ini adalah memastikan pengelolaan air lindi berjalan sesuai standar lingkungan. Treatment diarahkan untuk meningkatkan kualitas air sebelum dilepas ke lingkungan.
Proses tersebut mencakup pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan sejumlah parameter pencemaran secara berkala.
Pemkot Makassar menargetkan pengolahan air lindi dapat memenuhi baku mutu lingkungan sehingga potensi pencemaran terhadap kawasan sekitar TPA dapat ditekan.
Pemerintah kota bersama KLH dan pihak terkait akan melanjutkan pemantauan terhadap hasil treatment untuk memastikan seluruh proses perbaikan berjalan efektif.
Dengan progres yang terus meningkat dan tersisa tiga catatan utama, pembenahan TPA Tamangapa kini memasuki tahap penting. Pemerintah Kota Makassar diharapkan mampu menuntaskan seluruh rekomendasi agar segera memenuhi nilai minimal dan terbebas dari sanksi administratif KLH. (*)





