
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Pasar Modal Indonesia sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan pelaku industri, menjaga integritas pasar, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
OJK menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan pelaku industri menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan terus menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, kegiatan Pasar Modal Indonesia diharapkan tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis terkait pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.
Dari jumlah tersebut, sanksi yang diberikan terdiri atas:
- Denda administratif sebesar Rp73,99 miliar atau Rp73.987.500.000;
- 8 peringatan tertulis;
- 5 Perintah Tertulis;
- 10 larangan; dan
- 6 pembekuan izin.
Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terlibat atau menyebabkan terjadinya pelanggaran, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lainnya.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.
Jika dirinci berdasarkan pihak yang dikenai tindakan, terdapat 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.
Adapun Emiten yang tercatat menerima sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026 yakni:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
1.184 Sanksi karena Keterlambatan Pelaporan
Selain penindakan terhadap pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan.
Hasil pemantauan hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000. OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan karena keterlambatan penyampaian berbagai jenis laporan, dengan rincian:
- Laporan berkala: 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
- Laporan insidentil: 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
- Laporan terkait tata kelola: 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
- Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri Pasar Modal memenuhi kewajiban serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat disiplin pelaku industri sekaligus menciptakan ekosistem Pasar Modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berintegritas. (*)





