
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat, yakni YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi yang dijalankan kedua entitas tersebut. Keduanya diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
YWWSDC dan RTHAE juga disebut mengklaim memiliki perizinan di luar negeri serta menyatakan tengah menjalani proses pengurusan izin di OJK.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan alasan sedang dalam proses pengurusan izin OJK.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan yang ditawarkan.
YWWSDC Tawarkan Investasi Trading Kripto
YWWSDC mengklaim dirinya merupakan bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan skema investasi berupa trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Selain itu, aktivitas usaha YWWSDC dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan yang serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE Tawarkan Investasi dengan Janji Pengembalian Dana
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Salah satu bentuk penawarannya dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE.
Dalam skema tersebut, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Entitas tersebut juga tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sama seperti YWWSDC, aplikasi dan situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Akses Platform Diblokir
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, kegiatan keuangan ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan tersebut dapat membantu mempercepat upaya pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.





