
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penataan kawasan permukiman melalui pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin, S.T., M.T., mengatakan pengelolaan PSU menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan perumahan memiliki fasilitas yang memadai serta status pengelolaan yang jelas.
Menurutnya, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah bukan hanya persoalan administrasi. Setelah diserahkan, pemerintah juga harus memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas yang digunakan masyarakat.
“Pemerintah sekarang sebenarnya lebih maju. Karena meskipun lebih detail lagi kalau dari Permendagri, tetapi kita sejak 2003 itu sudah ada dasar hukum untuk melakukan penyerahan PSU,” kata Nurhidayat dalam SolusiTalks.
Ia menjelaskan, kepastian hukum menjadi salah satu dasar utama dalam pengelolaan PSU. Fasilitas seperti jalan, drainase, taman, dan fasilitas pendukung lainnya perlu memiliki status yang jelas agar dapat dikelola secara berkelanjutan.
“PSU harus disahkan. Implikasinya juga perlu lanjut kepada bagaimana keberlanjutan pemeliharaannya. Karena secara umum fungsi penanganan rumahnya, PSU itu yang pertama, kepastian hukumnya dulu. Ada jalan, ada drainase, ada taman,” ujarnya.
Persoalan penyerahan PSU juga tidak hanya terjadi pada kawasan perumahan baru. Nurhidayat menyebut masih terdapat kawasan perumahan lama yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah, meski telah dihuni selama puluhan tahun.
Karena itu, proses penyerahan PSU membutuhkan tahapan verifikasi untuk memastikan fasilitas yang akan diserahkan memenuhi ketentuan, baik dari sisi kondisi fisik maupun administrasi dan legalitas.
Di sisi lain, Disperkim juga menghadapi persoalan kualitas hunian masyarakat melalui penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini menyasar masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi fisik yang belum memenuhi standar kelayakan.
Dalam menentukan penerima manfaat, pemerintah perlu melakukan pendataan dan verifikasi. Kondisi rumah, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum bantuan rehabilitasi diberikan.
“Yang menjadi perhatian tentu kondisi rumah dan kondisi masyarakatnya. Kita tidak bisa hanya melihat rumahnya rusak, tetapi juga harus memastikan calon penerima memang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Karena bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Nurhidayat.
Menurutnya, rehabilitasi RTLH diarahkan agar masyarakat dapat memiliki hunian yang lebih aman dan sehat. Bantuan juga perlu diberikan berdasarkan hasil verifikasi sehingga program dapat tepat sasaran.
“Harapannya, rumah yang sebelumnya tidak layak bisa menjadi lebih layak untuk dihuni. Jadi bukan hanya memperbaiki bangunannya, tetapi bagaimana masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang lebih aman, sehat dan nyaman,” katanya.
Penanganan RTLH dan pengelolaan PSU menjadi bagian yang saling berkaitan dalam pembangunan kawasan permukiman. Pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan hunian, tetapi juga memastikan lingkungan di sekitarnya memiliki fasilitas yang memadai dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Dengan pembenahan tersebut, Disperkim Makassar mendorong agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada tersedianya bangunan rumah, tetapi juga mencakup kepastian pengelolaan fasilitas lingkungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat yang menempatinya.
Pembahasan mengenai pengelolaan PSU, mekanisme penyerahan PSU, persoalan perumahan lama, hingga kriteria dan penanganan RTLH dibahas dalam SolusiTalks bersama Nurhidayat Sukardin, S.T., M.T., Sekretaris Disperkim Kota Makassar. (*)





