
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Program pembebasan iuran sampah yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus diperluas. Di Kecamatan Panakkukang, jumlah penerima manfaat diproyeksikan mencapai 12.361 kepala keluarga (KK) setelah proses verifikasi data calon penerima rampung.
Camat Panakkukang Syahril mengatakan, sebanyak 5.123 KK telah tercatat menikmati pembebasan retribusi kebersihan untuk periode 2025 hingga 2026. Pemerintah kecamatan kini melakukan pendataan lanjutan untuk memperluas cakupan program tersebut.
Perluasan penerima diarahkan kepada rumah tangga yang menggunakan listrik hingga 1.300 Volt Ampere (VA). Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 7.238 KK yang masuk dalam kelompok yang berpotensi mendapatkan fasilitas tersebut.
Syahril menegaskan, penetapan penerima tidak dilakukan secara otomatis. Petugas terlebih dahulu mencocokkan data daya listrik rumah tangga dengan riwayat pembayaran retribusi kebersihan untuk memastikan program tepat sasaran.
Verifikasi juga dilakukan untuk mencegah rumah usaha maupun bangunan komersial yang memiliki kewajiban membayar retribusi masuk dalam daftar penerima pembebasan.
Dengan demikian, masyarakat yang masuk dalam program harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk berdasarkan kapasitas listrik rumah serta status kepesertaan retribusi kebersihan.
Perluasan program tersebut juga memberikan dampak terhadap anggaran yang disiapkan pemerintah. Jika jumlah penerima mencapai sekitar 12 ribu rumah dengan tarif retribusi Rp20 ribu per bulan, nilai pembebasan yang ditanggung pemerintah mencapai sekitar Rp240 juta setiap bulan.
Dalam setahun, total nilai pembebasan retribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberikan keringanan pengeluaran rutin bagi masyarakat melalui pembebasan iuran sampah.
Untuk pelaksanaan 2026, program tersebut menyasar kelompok rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 1.300 VA, sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi penerima.
Di tengah perluasan program, Munafri mengingatkan bahwa persoalan kebersihan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, termasuk dengan memilah sampah sejak dari rumah.
Pemkot Makassar terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya. Langkah tersebut dinilai penting agar pembebasan iuran sampah tidak hanya menjadi bentuk keringanan ekonomi, tetapi juga mendorong keterlibatan warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih.
Dengan perluasan program ini, Pemkot Makassar berharap manfaat pembebasan iuran dapat dirasakan lebih banyak masyarakat sekaligus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran dalam pengelolaan sampah rumah tangga. (*)





