
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Sarjito resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui UU P2SK, OJK memperoleh tambahan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS juga akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan bursa tersebut diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni aturan mengenai proses peralihan dan aturan mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk mendukung bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito menegaskan, salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditasnya sendiri.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengambilan sumpah jabatan itu turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (*)





