
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar dinilai mulai berangsur stabil. Keputusan ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar,” kata Achi Soleman, Selasa (15/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menetapkan seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring sebagaimana kondisi normal.
“Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Sekolah Diminta Pastikan Pembelajaran Berjalan Efektif
Disdik Makassar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar kegiatan belajar mengajar berlangsung efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.
Orang tua atau wali murid akan menerima informasi dari masing-masing satuan pendidikan terkait pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka.
“Kami mengimbau agar orang tua para murid menyampaikan anak dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja serta jadwal pembelajaran yang berlaku.
Pembelajaran Daring Resmi Dihentikan
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya. (*)





