MakassarNews

DPRD Makassar Agendakan Keputusan Perubahan Ketiga Tata Tertib

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda pengambilan keputusan terkait perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 2. Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menyempurnakan aturan internal yang menjadi pedoman kerja para anggota dewan.

Pembahasan perubahan tata tertib dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur mekanisme kerja dan aktivitas kedewanan.

BACA JUGA  Peringatan HUT RI Pemkot Makassar Bertabur Penghargaan Nasional hingga Prestasi Internasional

Dalam rapat tersebut, pengambilan keputusan atas rancangan perubahan ketiga tata tertib menjadi agenda utama. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal DPRD Kota Makassar melalui mekanisme resmi kelembagaan.

Melalui forum paripurna, DPRD menjalankan proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap aturan yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas legislatif berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Penyesuaian tata tertib juga menjadi bagian dari upaya merespons dinamika pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD. Dengan regulasi internal yang sesuai kebutuhan, pelaksanaan fungsi kelembagaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

BACA JUGA  DPRD Soroti Kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Makassar Berakhir, Andi Tenri Uji Desak Pemkot Beri Kepastian

Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan mekanisme pengambilan keputusan DPRD melalui forum resmi. Setiap tahapan kelembagaan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan tata kelola kerja legislatif.

Melalui agenda tersebut, DPRD Kota Makassar melanjutkan proses penyempurnaan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara tertib dan efektif. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button