
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep., Ns., M.Kes., bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar kegiatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.
Kegiatan yang berlangsung di Karebosi Condotel, Jumat (18/9/2026), tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pemilahan sampah serta penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam forum itu, Rezeki Nur menekankan bahwa persoalan sampah di kawasan perkotaan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat.
Ia mendorong agar kebiasaan memilah sampah mulai dilakukan dari sumbernya, terutama rumah tangga. Menurutnya, pemilahan sejak awal dapat memudahkan proses pengolahan kembali maupun daur ulang sekaligus membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah langsung dari rumah dengan prinsip 3R sangat krusial agar beban TPA dapat berkurang secara signifikan,” ujar Rezeki Nur.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP., M.M., dan pemerhati lingkungan Andi Hasri, S.E., sebagai narasumber. Sementara jalannya kegiatan dan sesi diskusi dipandu oleh Muh. Anwar.
Helmy Budiman memaparkan berbagai upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya melalui penguatan fasilitas pemilahan dan pengembangan kegiatan daur ulang hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemilahan dari sumber juga dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan sampah berdasarkan jenis dan karakteristiknya.
Sementara itu, Andi Hasri menyoroti potensi ekonomi dari penerapan prinsip 3R. Sampah yang masih memiliki nilai guna, kata dia, dapat dikelola melalui berbagai kegiatan seperti bank sampah sehingga tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan dan aspirasi terkait persoalan sampah di lingkungan masing-masing, mulai dari kebiasaan memilah sampah, pengumpulan, hingga pengelolaan setelah sampah dikumpulkan.
Melalui kegiatan pengawasan Perda tersebut, DPRD bersama DLH Kota Makassar mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan sampah. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran bahwa penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sejak dari rumah dan lingkungan komunitas.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama antara Rezeki Nur, para narasumber, jajaran DLH Kota Makassar, dan seluruh peserta. (*)





