
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi tenaga pendidik di wilayah kepulauan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Aspirasi tersebut disampaikan saat Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar untuk menyerap masukan daerah terkait penyempurnaan regulasi guru dan dosen, Senin (21/9/2026).
Aliyah menyambut baik kedatangan Komite III DPD RI dan menilai forum tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi nyata dunia pendidikan, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi tenaga pendidik di daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,” ujar Aliyah.
Dalam pertemuan tersebut, Aliyah secara khusus menyoroti kondisi guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan serta daerah dengan tantangan geografis.
Menurutnya, karakter wilayah kepulauan membutuhkan perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan pendidikan, terutama menyangkut kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta kepastian bagi tenaga pendidik yang menjalankan tugas di wilayah dengan akses yang tidak selalu mudah.
Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Guru
Aliyah berharap perubahan regulasi tentang guru dan dosen nantinya dapat memberikan kepastian yang lebih kuat bagi para pendidik, termasuk mereka yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis khusus.
Ia menilai persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah daerah. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta tenaga pendidik.
“Permasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Aliyah berharap masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi nasional, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi guru dan dosen dalam menjalankan tugas.
Guru Kepulauan Jadi Perhatian
Perhatian terhadap tenaga pendidik di wilayah kepulauan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Pemkot Makassar.
Sebelumnya, Pemkot Makassar juga menyoroti kebutuhan pemerataan layanan pendidikan di wilayah kepulauan, termasuk persoalan tenaga pendidik, insentif, serta infrastruktur pendidikan. Kondisi geografis wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pendekatan pelayanan yang disesuaikan dengan karakter daerah.
Karena itu, Aliyah berharap revisi UU Guru dan Dosen dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pendidik yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis.
“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.
DPD RI Serap Aspirasi Daerah
Kunjungan Komite III DPD RI tersebut merupakan bagian dari proses inventarisasi materi untuk penyempurnaan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Forum tersebut dihadiri berbagai unsur pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah persoalan terkait guru dan dosen turut menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi.
Aliyah berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan DPD RI dapat terus diperkuat sehingga kondisi serta kebutuhan pendidikan di daerah dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Menurutnya, regulasi pendidikan yang baik perlu mempertimbangkan keberagaman kondisi daerah agar implementasinya dapat berjalan secara lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPD RI, dunia pendidikan, dan organisasi profesi terus diperkuat untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan. (*)





