NasionalNews

OJK Dorong Keamanan Keuangan Digital, Perkuat Pelindungan Konsumen di Tengah Pesatnya Inovasi

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya seiring pesatnya perkembangan inovasi teknologi. Penguatan pelindungan konsumen dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan inovasi digital dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan inovasi digital memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam sesi Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat” yang merupakan bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat (25/09).

“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” ujar Dicky.

Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki posisi penting sebagai penghubung antara perkembangan teknologi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Karena itu, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepercayaan masyarakat serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Dicky menegaskan pelindungan konsumen tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi permasalahan, melainkan harus dibangun secara proaktif dan preventif sejak awal. Kepercayaan konsumen perlu dijaga dalam seluruh tahapan layanan, mulai dari desain produk, pemasaran, penggunaan layanan hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.

BACA JUGA  OJK dan KPPU Perkuat Sinergi, Sepakati Kerja Sama Baru untuk Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Di sisi lain, perkembangan layanan keuangan digital juga diikuti dengan semakin beragamnya modus penipuan digital atau scam. Modus tersebut kerap melibatkan lebih dari satu platform sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” jelasnya.

OJK saat ini telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, di antaranya pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ke depan, berbagai instrumen tersebut akan terus diperkuat agar dapat bekerja sebagai satu ekosistem yang terintegrasi. Sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan untuk membangun sistem pelaporan penipuan yang lebih terpadu.

Casual Talk tersebut turut menghadirkan Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Selain membahas keamanan ekosistem digital dan pelindungan konsumen, rangkaian hari kedua FEKDI x IFSE 2026 juga mengangkat tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”. Kegiatan diawali dengan Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.

BACA JUGA  Munafri Dorong Perluasan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Dalam sesi lainnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan strategi regulasi digital OJK yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.

Strategi tersebut dijalankan melalui tiga pilar, yakni regulatory sandbox, standar dasar yang kuat, serta evaluasi berbasis bukti. Melalui sandbox, manfaat dan risiko inovasi dapat diuji secara terbatas sebelum layanan diperluas ke masyarakat.

Namun, Gonthor menegaskan kelulusan dari regulatory sandbox tidak secara otomatis berarti peserta memperoleh izin usaha. Peserta tetap harus memenuhi proses perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring semakin terintegrasinya layanan keuangan digital, pengawasan lintas otoritas juga dinilai perlu diperkuat. Sinergi OJK, Bank Indonesia, kementerian, dan lembaga terkait menjadi bagian penting untuk menjaga ekosistem keuangan digital tetap inovatif, aman, dan terpercaya.

Selain sesi utama, FEKDI x IFSE 2026 turut menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta berbagai talkshow di mini stage yang membahas inisiatif industri dalam memperluas inklusi keuangan dan akses pembiayaan bagi UMKM. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button