
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (26/9/2026).
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan anggaran daerah. Melalui forum tersebut, setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, dan catatan terhadap penjelasan Pemerintah Kota Makassar mengenai rancangan perubahan APBD.
Pemandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencermati arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta alokasi belanja daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari efektivitas pelaksanaan program pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, hingga ketepatan penggunaan anggaran untuk mendukung pelayanan publik.
Berdasarkan pemberitaan mengenai penjelasan pemerintah kota atas rancangan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp4,56 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,26 triliun. Besaran tersebut menjadi bagian dari gambaran fiskal yang perlu dicermati dalam pembahasan anggaran.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Makassar menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan dengan menghimpun pandangan fraksi sebagai bahan evaluasi terhadap rancangan kebijakan pemerintah daerah. Masukan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan program yang dianggarkan memiliki sasaran yang jelas dan dapat direalisasikan secara efektif.
Tahapan pembahasan kemudian dilanjutkan melalui penyampaian jawaban dan tanggapan Wali Kota Makassar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Proses ini menjadi ruang bagi pemerintah kota untuk memberikan penjelasan atas berbagai masukan legislatif sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.
DPRD Kota Makassar berharap pembahasan perubahan APBD berlangsung secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan. Dengan demikian, anggaran yang ditetapkan dapat mendukung keberlanjutan program pemerintah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar. (*)





