
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar menyoroti kondisi sejumlah taman dan tanaman penghijauan yang dinilai kurang terawat. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Fraksi Mulia mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang bertanggung jawab mengelola dan memelihara taman kota.
Usulan itu disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi Mulia terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Fraksi Mulia, Muchlis A Misbah, mengapresiasi penyampaian nota keuangan Pemerintah Kota Makassar. Fraksinya juga mendukung sejumlah arah kebijakan pemerintah, mulai dari peningkatan daya saing ekonomi, pengembangan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup.
Meski demikian, Fraksi Mulia mengingatkan agar berbagai program yang direncanakan dalam APBD Perubahan 2026 tidak hanya tertuang dalam dokumen anggaran, tetapi juga direalisasikan melalui kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pemeliharaan taman dan tanaman penghijauan di sejumlah ruas jalan. Kawasan Jalan Veteran dan Jalan Gunung Bawakaraeng menjadi beberapa lokasi yang disoroti terkait kondisi taman yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.
Muchlis menilai, perawatan taman perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota untuk menjaga kualitas ruang terbuka hijau sekaligus mempertahankan keindahan lingkungan perkotaan.
“Saya lihat akhir tahun ini taman-taman di Kota Makassar begitu kering, terabaikan. Bila perlu bentuklah UPTD khusus mengelola taman-taman ini,” tegasnya.
Menurut Muchlis, pembentukan UPTD khusus dapat menjadi salah satu solusi untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan taman kota. Dengan unit kerja yang berfokus pada bidang tersebut, pemeliharaan tanaman dan ruang terbuka hijau diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Fraksi Mulia berharap pemerintah kota menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kebijakan yang tepat, sehingga keberadaan taman dan penghijauan di Kota Makassar dapat terpelihara dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)





