
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial membuka pendaftaran nikah massal gratis bagi pasangan dari keluarga kurang mampu. Pendaftaran mulai dibuka Selasa (29/9/2026) dan berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar.
“Pendaftarannya mulai hari ini sampai 16 Oktober. Pelaksanaannya nanti 9 November, sebelum HUT Kota Makassar,” ujar Andi Bukti, Selasa (29/9/2026).
Program ini diperuntukkan bagi pasangan yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tercatat dalam kelompok desil 1 hingga 5. Tahun ini, Pemkot Makassar menyediakan kuota untuk 210 pasangan atau 420 orang.
Untuk menjangkau calon peserta secara lebih luas, Dinas Sosial Makassar telah menyebarluaskan informasi pendaftaran dan menyurati para camat agar turut mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri.
Sosialisasi tersebut tidak hanya menyasar wilayah daratan, tetapi juga mencakup seluruh kecamatan di Kota Makassar, termasuk masyarakat yang berada di wilayah kepulauan.
Andi Bukti mengatakan keterlibatan pemerintah kecamatan diperlukan agar informasi mengenai program tersebut dapat diterima hingga tingkat kelurahan dan menjangkau pasangan yang benar-benar membutuhkan.
Dengan cakupan seluruh wilayah Kota Makassar, pemerintah berharap kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh pasangan yang memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.
Selain memfasilitasi pelaksanaan pernikahan, pasangan yang mengikuti program tersebut juga akan mendapatkan sejumlah dukungan dari pemerintah. Salah satunya berupa fasilitas penyewaan pakaian pengantin yang digunakan saat pelaksanaan nikah massal.
Fasilitas tersebut diberikan untuk membantu meringankan kebutuhan pasangan peserta sehingga mereka dapat mengikuti prosesi pernikahan tanpa terbebani biaya perlengkapan.
Program nikah massal gratis ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkot Makassar kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Selain membantu dari sisi biaya, kegiatan tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1–5 untuk memanfaatkan masa pendaftaran dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kelurahan terkait persyaratan serta proses pendaftaran. (*)





