MakassarNews

APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, Munafri Targetkan Serapan Belanja di Atas 95 Persen

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun. Setelah anggaran disahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengoptimalkan pelaksanaan program dan mempercepat penyerapan anggaran hingga akhir tahun.

Pengesahan APBD Perubahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan belanja pemerintah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus diarahkan agar memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“APBD ini diharapkan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Itulah gunanya ada anggaran perubahan ini untuk memastikan fit-nya antara kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat yang bisa disupport oleh pemerintah,” ujar Munafri.

Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun, sementara pendapatan daerah mencapai sekitar Rp4,56 triliun. Struktur anggaran tersebut juga didukung tambahan pembiayaan netto sebesar Rp699,85 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Ramadan dengan Purna Bhakti, Appi Minta Masukan Senior Bangun Makassar

Munafri menegaskan, setelah APBD Perubahan disahkan, OPD tidak boleh menunda pelaksanaan program yang telah direncanakan. Ia meminta seluruh perangkat daerah memaksimalkan waktu yang tersisa agar target realisasi belanja dapat tercapai.

Pemkot Makassar tetap menargetkan realisasi belanja berada di atas 95 persen hingga penghujung tahun anggaran 2026.

“Setelah perubahan ini kan ada terkoreksi anggaran, mereka (OPD) harus memaksimalkan seperti target awal kita bahwa kita punya komitmen bersama-sama untuk memberikan kepastian terhadap realisasi belanja di atas 95 persen,” tegasnya.

Untuk memastikan target tersebut berjalan, Munafri mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) akan terus dilakukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing OPD. Evaluasi diperlukan untuk melihat progres sekaligus mengidentifikasi program yang membutuhkan percepatan.

“Inilah gunanya kita terus melakukan monev untuk memastikan serapan belanja itu bisa maksimal sampai di penghujung tahun,” katanya.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah bersama-sama membahas perubahan anggaran tersebut. Menurutnya, pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Ranperda tentang Perubahan APBD menjadi bagian dari proses penguatan kinerja pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Pasang Solar Panel di 250 Sekolah Dan Beli Motor Sampah Listrik Untuk Perkuat Penerapan Low Carbon City

“Pandangan anggota Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sungguh sangat berarti bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Makassar, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menambahkan, APBD Perubahan harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Kita berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat semakin memperkuat program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Tentunya, seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aliyah.

Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, Pemkot Makassar selanjutnya memiliki waktu hingga akhir tahun untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif. OPD juga diminta mempercepat pelaksanaan kegiatan dan realisasi belanja agar target serapan di atas 95 persen dapat tercapai. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button