
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Persoalan parkir di sejumlah ruas jalan perkotaan menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar. Salah satu opsi yang kini tengah dikaji yakni memanfaatkan lahan kosong sebagai kantong parkir untuk mengurangi kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan.
Pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan Pemkot Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan penataan parkir diperlukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di sejumlah kawasan, khususnya lokasi yang menjadi pusat pelayanan pemerintahan dan aktivitas ekonomi.
Kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus. Tingginya aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik membuat kebutuhan ruang parkir di sekitar kawasan tersebut semakin besar.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” ujar Zulkifly.
Untuk itu, Pemkot Makassar mulai menjajaki kemungkinan pemanfaatan lahan kosong di sekitar Balai Kota, termasuk aset milik perusahaan yang belum digunakan.
Salah satu konsep yang dipertimbangkan yakni membangun fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana. Konsep tersebut dinilai dapat menambah kapasitas parkir tanpa mengambil ruang pada badan jalan.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” ungkapnya.
“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” lanjut Zulkifly.
Selain pembangunan fasilitas baru, pemerintah juga membuka opsi optimalisasi fasum dan fasos untuk digunakan sebagai ruang parkir. Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan fungsi utama fasilitas publik.
Zulkifly menegaskan, penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir tidak boleh dilakukan apabila sampai menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.
Kajian penataan kantong parkir juga tidak hanya menyasar kawasan Balai Kota. Sejumlah lokasi lain masuk dalam pembahasan awal, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, serta Jalan Mawas.
Meski demikian, Zulkifly menekankan seluruh rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian. Pemkot Makassar perlu memastikan aspek regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran, status aset, hingga kemungkinan pola kerja sama dengan pihak lain.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” katanya.
Dalam pembiayaan dan pengelolaan, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan, mulai dari penyertaan modal pemerintah daerah hingga kerja sama dengan pihak swasta maupun pengelola parkir.
Pemkot Makassar juga akan mempelajari pola kerja sama yang telah diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu referensi. Namun, penerapannya di lokasi lain tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Untuk mematangkan rencana tersebut, sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait diminta melakukan kajian dari sisi teknis, regulasi, aset hingga pembiayaan.
Zulkifly menegaskan, rencana pembangunan kantong parkir belum memasuki tahap pelaksanaan. Setiap usulan masih harus melalui kajian menyeluruh untuk memastikan kelayakan serta dampaknya terhadap masyarakat dan tata ruang kota.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Jika hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak dan memenuhi ketentuan, konsep penataan selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk terkait skema pelaksanaan dan penganggarannya.
Pemkot Makassar berharap optimalisasi lahan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi parkir di badan jalan. Penataan kantong parkir juga diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)





