MakassarNews

DPRD Soroti Kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Makassar Berakhir, Andi Tenri Uji Desak Pemkot Beri Kepastian

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Berakhirnya masa kontrak sekitar 6.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menjadi sorotan DPRD. Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji, mendesak pemerintah kota segera menentukan arah kebijakan terkait kelanjutan status ribuan tenaga tersebut.

Tenri Uji menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Menurutnya, berakhirnya masa kontrak harus diikuti dengan informasi yang transparan mengenai kemungkinan perpanjangan maupun keputusan selanjutnya.

“Hari ini, masa kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar berakhir,” kata Tenri Uji, dikutip dari akun media sosial DPRD Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi para tenaga tersebut bukan semata-mata berakhirnya kontrak, melainkan belum adanya kepastian mengenai status pekerjaan mereka. Karena itu, Tenri meminta Pemkot Makassar menjelaskan apakah kontrak akan diperpanjang atau ada kebijakan lain yang disiapkan.

“Pertanyaan saya sederhana yang saya sampaikan di forum Paripurna: ke mana arah kebijakan Pemkot? Mau diperpanjang atau sengaja digantung?” ujarnya.

BACA JUGA  KPP Pratama Kolaka Buka Pojok Pajak di PT Vale Pomalaa

Tenri mengungkapkan, aspirasi mengenai nasib PPPK Paruh Waktu tersebut diterimanya sesaat sebelum sidang paripurna dimulai. Meski tidak sempat dicantumkan secara lengkap dalam naskah fraksi, ia tetap menyampaikan persoalan itu karena menyangkut kepentingan banyak tenaga kerja dan keluarganya.

Ia menyatakan tidak keberatan apabila Pemkot Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja para PPPK Paruh Waktu sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, proses evaluasi diperlukan untuk memastikan tenaga yang dipertahankan benar-benar memenuhi standar kinerja dan integritas.

“Saya mendukung evaluasi yang objektif dan berbasis integritas,” tegasnya.

Namun, Tenri mengingatkan agar evaluasi tidak dijadikan alasan untuk menunda keputusan. Tenaga yang terbukti memiliki kinerja buruk, melanggar aturan, atau melakukan pelanggaran berat, kata dia, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tetapi, menurut saya, jangan jadikan ‘asesmen’ sebagai alasan untuk lepas tangan,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak ketidakpastian tersebut terhadap kehidupan para pekerja. Menurutnya, persoalan kontrak tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan keluarga yang bergantung pada pendapatan mereka.

“Ada ribuan keluarga yang menunggu kepastian dari kebijakan ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot–DPRD Makassar Perkuat Sinergi Lewat Paripurna Penyampaian Hasil Reses

Untuk itu, Tenri mendesak Wali Kota Makassar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) segera menyelesaikan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu. Ia meminta koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD) diperkuat agar proses pengambilan keputusan tidak berlarut-larut.

“Saya mendesak Wali Kota Makassar dan jajaran BKPSDMD: percepat rekapitulasi, hentikan pola lempar tanggung jawab antar-SKPD, dan sampaikan hasil serta arah kebijakannya secara transparan,” desaknya.

Tenri menilai keterbukaan informasi penting agar para tenaga yang terdampak dapat mengetahui status dan rencana pemerintah secara jelas. Ia berharap Pemkot Makassar segera menyampaikan keputusan yang dapat menjadi pegangan bagi para PPPK Paruh Waktu maupun keluarga mereka.

“Mereka sudah diminta loyal melayani Kota Makassar. Sekarang, pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera menuntaskan persoalan tersebut dengan keputusan yang jelas dan terukur, bukan sekadar menjanjikan evaluasi tanpa kepastian waktu.

“Rakyat butuh kepastian, bukan janji evaluasi tanpa ujung,” tutup Tenri Uji.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button