MakassarNews

Makassar Jadi Pilot Project, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Hadapi Reformasi Sistem JKN

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — RSUD Daya Kota Makassar mematangkan kesiapan menghadapi reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diterapkan di Makassar sebagai salah satu daerah percontohan nasional.

Reformasi tersebut mencakup Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Direktur Utama RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dengan mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan. Proses verifikasi dan validasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penerapan reformasi JKN akan membawa perubahan dalam pola rujukan pasien. Jika sebelumnya rujukan banyak mengacu pada klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C, melalui RBKP pasien akan diarahkan berdasarkan kemampuan layanan atau kompetensi medis yang dibutuhkan.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” sambungnya.

BACA JUGA  RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT,Proses Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat

Dalam skema tersebut, ketepatan diagnosis di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi salah satu faktor penting. Dokter yang menangani pasien harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan sebelum sistem mengarahkan rujukan ke rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” kata dr. Any.

Untuk mendukung mekanisme tersebut, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar Kementerian Kesehatan. Seluruh layanan itu disebut telah memenuhi standar mulai dari tingkat dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.

Di sisi lain, kesiapan rumah sakit juga diarahkan pada penerapan KRIS. Dari 145 tempat tidur yang disiapkan sebagai tempat tidur rawat inap, sebanyak 125 unit atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS yang mencakup 12 indikator.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.

Meski demikian, RSUD Daya masih mempertahankan sejumlah tempat tidur untuk kebutuhan pelayanan tertentu. Penyesuaian fasilitas juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pasien, bukan sekadar mengejar pemenuhan standar.

Dr. Any menegaskan, pengembangan layanan kesehatan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, rumah sakit perlu melihat pola penyakit yang paling banyak ditangani sebelum melakukan investasi alat kesehatan, penambahan tenaga ahli maupun pengembangan fasilitas.

BACA JUGA  DLH Makassar Fokus Tinggalkan Open Dumping, Melinda Aksa Pimpin Evaluasi TPA Tamangapa

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” tuturnya.

RSUD Daya pun memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang telah tersedia sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Menurut dr. Any, data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat menjadi dasar untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut kemudian dapat diselaraskan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.

Evaluasi akan dilakukan setelah RBKP mulai diterapkan. Dari evaluasi tersebut, RSUD Daya dapat melihat kebutuhan layanan masyarakat, baik pada tingkat kompetensi dasar, madya, utama maupun paripurna.

Langkah tersebut diharapkan membuat pengembangan layanan rumah sakit lebih tepat sasaran karena bertumpu pada kebutuhan pasien dan pola penyakit yang benar-benar terjadi di masyarakat.

Sementara untuk penerapan reformasi JKN secara penuh, RSUD Daya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan.

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button