
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dengan total hadiah mencapai Rp67,5 juta. Kompetisi ini menjadi ruang bagi insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan serta perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Mengusung tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”, ajang ini menghadirkan tiga kategori lomba, yakni karya foto jurnalistik, karya tulis jurnalistik berupa opini atau esai, serta video konten jurnalistik.
Berdasarkan informasi resmi penyelenggara, pendaftaran dibuka pada 8–22 Oktober 2026. Kompetisi tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya karya yang informatif, kreatif, dan mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan.
Pada kategori karya foto jurnalistik dan karya tulis jurnalistik, peserta ditujukan bagi kalangan jurnalis. Sementara itu, kategori video konten jurnalistik juga terbuka bagi masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga yang ingin menyampaikan pandangan mereka melalui konten kreatif.
Peserta dapat mengangkat salah satu dari lima subtema yang telah ditentukan. Subtema tersebut meliputi transformasi penyelenggaraan pemilu dari tempat pemungutan suara (TPS) ke era digital, masyarakat dalam pesta demokrasi, KPU melayani, reformasi dan perubahan besar sistem pemilu, serta kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kelima subtema itu memberikan ruang bagi peserta untuk mengeksplorasi berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemanfaatan teknologi, partisipasi masyarakat, kualitas pelayanan kelembagaan, pembaruan sistem, hingga pemenuhan hak kelompok rentan.
Setiap karya yang diikutsertakan harus sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema lomba. Karya juga wajib orisinal, bukan hasil plagiasi, dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun sebelumnya.
Panitia turut menetapkan sejumlah ketentuan administrasi. Peserta dari kalangan jurnalis diwajibkan melampirkan foto kartu identitas pers, sedangkan peserta masyarakat umum harus menyertakan foto KTP.
Karya yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan mengikuti kompetisi.
Peserta juga diwajibkan mengunggah karya melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar #HUT73KPURI, #KPPDEM, dan #AnugerahJurnalistikKPURI2026. Selain itu, peserta harus mengikuti akun Instagram resmi KPU RI, @kpu_ri, serta KPP DEM, @kppdemri.
Melalui Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026, penyelenggara membuka kesempatan bagi jurnalis dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan melalui karya yang bertanggung jawab. Kompetisi ini sekaligus menjadi sarana untuk memperkaya perspektif publik mengenai perjalanan KPU dan pengawalan demokrasi di Indonesia. (*)





