
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mempercepat realisasi program prioritas rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah. Instansi tersebut diberi tenggat hingga November 2026 untuk menunjukkan perkembangan signifikan, menyusul rendahnya penyerapan anggaran hingga Triwulan III.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan Disperkim menjadi salah satu dari empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan realisasi anggaran terendah. Padahal, instansi tersebut mengelola anggaran sekitar Rp63,8 miliar, termasuk dana insentif prestasi sebesar Rp4 miliar.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp20 miliar dialokasikan untuk program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Makassar.
“Poin utamanya ada di program bedah rumah ini. Saya minta segera direalisasikan. Waktunya memang sampai Desember, tetapi saya minta perkembangan signifikan sudah terlihat pada November mendatang,” tegas Andi Zulkifly dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBD Triwulan III di Kantor Bappeda Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
Pemkot Targetkan Serapan Anggaran di Atas 90 Persen
Untuk mengidentifikasi kendala realisasi belanja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri atas Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memanggil pimpinan empat SKPD dengan kinerja penyerapan anggaran terendah.
Pemkot Makassar menargetkan realisasi penyerapan anggaran belanja dan pendapatan dapat melampaui 90 persen hingga akhir tahun anggaran. Upaya tersebut turut didorong melalui penyesuaian program dalam APBD Perubahan 2026.
Andi Zulkifly menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap faktor yang menyebabkan lambatnya realisasi anggaran. Menurutnya, kendala pada masing-masing perangkat daerah perlu segera diatasi agar tidak menghambat pencapaian target pembangunan kota.
Perubahan Regulasi Pengadaan Jadi Perhatian
Selain persoalan internal, dinamika pembaruan aturan pengadaan barang dan jasa oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disebut menjadi salah satu kendala teknis dalam pelaksanaan program.
Menanggapi hal tersebut, Andi Zulkifly meminta setiap SKPD membentuk tim kecil yang memiliki kompetensi dan memahami regulasi terbaru. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pengadaan serta mencegah keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
“Jangan sampai perubahan aturan menjadi alasan keterlambatan. SKPD harus membentuk tim kecil yang paham aturan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
TAPD bersama Bagian PBJ dan BPKAD juga akan melakukan pendampingan serta evaluasi secara berkala setiap bulan hingga penutupan tahun anggaran.
Percepatan program bedah rumah menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp20 miliar, realisasi program tersebut diharapkan dapat segera memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. (*)





