
Dalam kegiatan tersebut, para siswa memperoleh pemahaman mengenai sejumlah ancaman di internet, mulai dari perundungan daring (cyberbullying), penipuan online, penyebaran berita bohong atau hoaks, pencurian data pribadi, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Materi tersebut diharapkan membantu pelajar mengenali potensi bahaya sejak dini sekaligus memahami langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi situasi berisiko di dunia maya. Kesadaran untuk menjaga informasi pribadi, memeriksa kebenaran informasi, serta menggunakan platform digital secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dari edukasi tersebut.
Kegiatan KLIKS juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Regulasi ini berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, termasuk upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Melalui sosialisasi tersebut, pelajar diharapkan memahami pentingnya perlindungan anak saat menggunakan layanan digital. Edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran mengenai hak anak dan tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman.





