MakassarNewsRegional

Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

SOLUSIMEDIA.ID, GOWA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Informasi pemberhentian Husniah tersebut dibenarkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (14/10/2026) malam. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt bupati diterbitkan pada hari yang sama.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025

“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul.

Meski telah mengonfirmasi penerbitan kedua keputusan tersebut, Hasrul belum mengungkapkan nomor SK pemberhentian Husniah maupun SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.

Ia menyampaikan, pihak DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

“Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.

Pemberhentian Husniah berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Bersama Ketua TP PKK, Wali Kota Munafri Lepas Peserta Jalan Santai Harganas ke-32 Tingkat Sulsel

Putusan itu dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Dengan terbitnya SK Mendagri tersebut, Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa. Adapun rincian nomor keputusan dan dokumen resmi pemberhentian serta penunjukan pelaksana tugas masih menunggu konfirmasi melalui dokumen fisik dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button