
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Tindakan tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap dugaan kecurangan di Pasar Modal Indonesia. Lembaga pengawas keuangan tersebut resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai total Rp2,1 triliun atas pelanggaran transaksi dan proses penawaran umum saham tiga emiten besar: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Langkah penegakan hukum ini diumumkan OJK pada Jumat (16/10/2026) setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi mengungkapkan adanya manipulasi harga saham yang terencana hingga pengaburan identitas pembeli dalam proses penawaran umum (initial public offering).
Secara rinci, OJK menjatuhkan sanksi denda terbanyak sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa transaksi perdagangan saham DSSA. Sementara itu, pelanggaran penjatahan saham pada emiten BREN dan CUAN masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Temuan Pembentukan Harga Semu Saham DSSA
Dalam pengusutan transaksi saham DSSA periode 2024–2026, OJK menemukan fakta adanya praktik manipulasi pasar yang terstruktur oleh jaringan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Skema ini sengaja dijalankan untuk mendongkrak harga saham DSSA secara drastis hingga tidak mencerminkan nilai wajarnya.
OJK telah memeriksa setidaknya 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 individu, serta 11 badan hukum asing. Atas temuan tersebut, OJK juga membekukan izin perorangan jajaran Direksi Perusahaan Efek yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal/UUPPSK.
Manipulasi Penjatahan Saham BREN dan CUAN
Sementara pada pemeriksaan BREN dan CUAN, regulator menemukan indikasi penyesatan saat proses penawaran umum (IPO). Penjatahan saham diduga kuat telah disetting sejak awal untuk menguntungkan kelompok yang berelasi dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Para pelaku sengaja menyamarkan identitas agar bisa memborong porsi penjatahan pasti (firm commitment) dalam jumlah sangat masif. Dampaknya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi sangat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di masyarakat umum (free float) menjadi terbatas dan menguntungkan segelintir pihak secara tidak sah.
Reformasi Berkelanjutan di Pasar Modal
Penindakan ini menambah panjang daftar sanksi yang dijatuhkan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Tercatat, sebanyak 835 pihak telah menerima sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum.
Langkah ini menegaskan komitmen regulator dalam menjalankan aksi reformasi pasar modal secara konsisten demi menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi investor ritel di Indonesia. (*)





